Ketua MUI: DPR Harus Panggil Kapolri Terkait Aksi Penembakan Densus 88
JAKARTA (voa-islam.com) -
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Amidhan akhirnya angkat
bicara terkait aksi penembakan yang dilakukan Densus 88 di beberapa
daerah; Makassar, Dompu dan Bima. Menurutnya aparat kepolisian dari
Densus 88 telah melanggar Hak Asasi Manusia.
“Pertama, tentunya ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua,
bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena mereka belum dibuktikan.
Mestinya dengan cara apa pun, dilumpuhkan itu cara terakhir,” ujarnya
kepada voa-islam.com, Rabu (9/1/2013).
...Pertama, tentunya ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua, bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) karena mereka belum dibuktikan
Kepolisian,
kata KH. Amidhan mestinya bisa melakukan proses hukum untuk membuktikan
seseorang itu adalah teroris bukan langsung menembak mati.
“Harus
dilakukan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diajukan ke pengadilan
sehingga mereka terbukti memang bersalah dan terbukti mereka teroris.
Kalau ini kan belum bisa dibuktikan, jadi ini tindakan represif yang
menyalahi prosedur yang berarti melanggar hukum,” ucapnya.
Bahkan
yang lebih menyinggung umat Islam, aksi penembakan itu dilakukan di
teras masjid. “Apalagi tempatnya di masjid, akhirnya nanti orang akan
takut ke masjid,” ungkapnya.
Ia pun
kembali menegaskan jika aksi penembakan Densus 88 itu menyalahi
prosedur. “Kalau langsung ditembak itu artinya pembunuhan. Mereka yang
jelas-jelas pencuri saja mereka dilumpuhkan dulu. Tapi ini kan tidak
dilumpuhkan, itu artinya melanggar prosedur, langsung ditembak mati,”
tuturnya.
...kalau di masjid bukan hanya yang diduga teroris saja kan yang ada disana, tapi ada orang-orang yang lain juga
Dirinya
merasa prihatin, ketika penembakan itu dilakukan di teras masjid Nurul
Afiah, RS. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, sebab dikhawatirkan salah sasaran karena ada orang lain yang ingin beribadah.
“Kalau
mereka ditembak mati di hutan mungkin kita tidak bisa berkomentar,
tetapi kalau di masjid bukan hanya yang diduga teroris saja kan yang ada
disana, tapi ada orang-orang yang lain juga,” tandasnya.
...DPR Komisi III itu saya anjurkan harus memanggil Kapolri dalam persoalan ini. Komisi III juga tidak boleh bungkam.
Untuk itu, ia meminta agar DPR RI segera memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo, terkait kasus penembakan tersebut.
“DPR
Komisi III itu saya anjurkan harus memanggil Kapolri dalam persoalan
ini. Komisi III juga tidak boleh bungkam. Kenapa kok dengan mudah mencap
orang sebagai teroris lalu dilakukan tindakan represif, saya kira itu
menyalahi prosedur,” tutupnya. [Ahmed Widad]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar