Anas Akan Cerita Panjang soal Kongres Demokrat

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjanji akan mengungkap berbagai hal dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada 2010. Menurut Anas, apa yang dia alami saat ini berkaitan dengan kongres tersebut.
"Kalau mau ditarik agak jauh ke belakang, sesungguhnya ini pasti terkait dengan kongres Partai Demokrat. Saya tidak ingin cerita panjang. Pada waktunya saya akan cerita lebih panjang," kata Anas saat jumpa jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013).
Dalam jumpa pers itu, Anas menyatakan mundur sebagai ketua umum setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas didampingi beberapa petinggi dan puluhan kader Demokrat.
Anas mengatakan, inti dari kongres tersebut, ibarat bayi lahir, dirinya adalah bayi yang tidak diharapkan. Setelah terpilih sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres itu, Anas mengaku merasakan banyak rangkaian peristiwa politik dan organisasi di Demokrat.
Namun, Anas belum mau terbuka. "Pada titik ini saya belum akan sampaikan secara rinci. Tapi, ada konteks yang jelas menyangkut rangkaian peristiwa politik itu," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam itu.
Ketika memutuskan terjun ke dunia politik dengan menjadi kader Demokrat, Anas mengaku sadar bahwa politik terkadang keras dan kasar. Intrik, fitnah, ataupun serangan dalam dunia politik, kata dia, tidak sulit untuk ditemukan. Dia pun sadar akan hal itu sehingga tahu konsekuensinya.
"Ketika saya tahu konsekuensi, saya tidak akan pernah mengeluh dengan keadaan ini. Saya punya keyakinan kuat dan semangat untuk terus hadapi, termasuk dengan risiko dan konsekuensi. Itu lazim saja, tidak ganjil, tidak aneh, apalagi di dalam sistem politik demokrasi kita yang muda, termasuk Demokrat yang juga tradisinya masih muda," kata Anas.
Seperti diberitakan, KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor antara lain menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Huruf a dan b dalam Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor memuat ketentuan pidananya, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Nama Anas pertama kali disebut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam penyelidikan KPK terkait kasus Hambalang, Anas diduga diberi mobil mewah Toyota Harrier oleh Nazaruddin tahun 2009. KPK telah memperoleh bukti berupa cek pembelian mobil mewah tersebut sejak pertengahan tahun lalu. Keberadaan cek pembelian ini sempat tidak diketahui.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar